HumasCiamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis gelar rapat evaluasi pengamanan satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di sektor Posko Perbatasan di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (07/04/20), siang.
Acara tersebut di hadiri oleh tim GTPP yang ikut bertugas di wilayah pemantauan perbatasan diantaranya dari pihak Polres Ciamis, Kodim 0613, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, Dishub, Kepala Stasiun Ciamis, Unsur Tagana Dan Unsur Orari/Rapi. Hadir pula Camat, Danramil dan Kapolsek wilayah perbatasan Ciamis diantaranya Banjarsari, Cimaragas, Cisaga, CIamis, Sindangkasih. CIhaurbeuti, Panumbangan dan Panawangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Endang Sutrisna menjelaskan dengan munculnya surat edaran dari Bupati Ciamis Nomor 443/44-Huk/2020 tentang karantina lokal terbatas guna antisipasi penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Ciamis, maka dibentuklah satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang di sebar di 9 titik perbatasan.
“Ada 9 pintu masuk ke Ciamis yang menjadi prioritas kami dalam pengecekan diantara 39 pintu masuk lainnya, sedangkan untuk titik yang sisanya dengan swadaya dilakukan masyarakat,” ungkapnya.

Perketatan pengamanan dilakukan dengan pemeriksaan di perbatasan dengan dilakukan interograsi, petugas pengecekan diperbatasan akan melakukan pendataan identitas penumpang, pengecekan kesehatan, penyemprotan dan bila ada yang melanggar seperti tidak memakai masker maka akan dihimbau untuk mengupayakan menggunakan penutup masker atau mulut,” tegas Endang sutrisna.
” Apabila kedapatan pemudik dari zona merah, maka akan di anjurkan untuk karantina isolasi mandiri di rumahnya untuk tidak keluar rumah selama 14 hari, mengecek kesehatan bila ada gejala di anjurkan cek ke klinik atau puskesmas dan data dari petugas di perbatasan tersebut akan disampaikan ke Kecamatan dan Desa,”
“Selain memastikan tujuan kedatangannya juga agar ada tindak lanjut di wilayahnya untuk memantau aktifitas para pemudik yang diharuskan melakukan isolasi mandiri. Apalagi bila kedapatan pendatang di perbatasan baik pengendara mobil maupun motor pribadi dan umum,”
Apabila ditemukan warga dengan tujuannya tidak jelas seperti halnya hanya main saja atau hanya kunjungan dengan waktu yang tidak lama, maka akan di arahakan untuk pulangkan kembali,” jelas Endang.
Sementara untuk pengendara mobil truck yang kedatangannya hanya untuk lewat dan atau seperti truck pembawa barang, seperti halnya sembako, pasir, mobil tanki karena itu kebutuhan pokok, maka itu hanya akan di berikan edukasi peringatan agar memperhatikan keamanan kesehatannya dan hanya di berikan penyemprotan.

“Hari ini telah disampaikan terkait keputusan diwajibkannya memakai masker itu adalah keputusan dan anjuran secara nasional, sehingga tidak akan ada kelonggaran bila kedapatan ada yang tidak memakai masker ketika pemeriksaan dan untuk tindakan akan di pulangkan kembali,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Sumari menerangkan, terkait dengan pemudik, secara aturan belum ada pelarangan mutlak untuk melakukan mudik, hanya baru sebatas himbauan agar sebisa mungkin diharapkan agar menunda mudik.
“Maka untuk menyikapi itu, harus ada keterlibatan dari pihak kecamatan maupun desa sampai tokoh-tokoh masyarakat agar himbauan untuk warganya lebih mudah diterima dan di dengar secara menyeluruh,” terangnya.
Sementara, mengantisipasi apabila di Ciamis ada yang meninggal karena virus covid-19, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ada penolakan jenazah.
“Pemkab Ciamis akan segera menyiapkan lokasi tanah khusus untuk pemakanan jenazah yang meninggal karena virus Covid-19 yang telah diintruksikan oleh Bupati Ciamis kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
*Humas.ciamiskab.go.id