HumasCiamis – Pemkab Ciamis, Jawa Barat perpanjang kebijakan Flexibel Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya antisipasi pencegahan Covid-19.
Demikian hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 443.2/ 300 -UM/2020 tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020).
“Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ciamis untuk tetap bekerja dari rumah atau Flexibel Working Arrangement (FWA). Pemerintah Kabupaten Ciamis meminta masa FWH diperpanjang sampai 21 April 2020,” kata Herdiat dalam suratnya yang diterima TIMES Indonesia, Senin (13/4/2020).

Herdiat juga mengarahkan bagi seluruh Pejabat Pengawas, Pejabat Funsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing Flexibel Working Arrangement (FWA) dengan tetap melaporkan capaian kerja harian melalui sistem e-kinerja mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
Herdiat juga menyampaikan larangan kegiatan bepergian dan kegiatan mudik.
“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI bersih dari Covid-19,” jelasnya.
Herdiat juga mengingatkan, apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
“Terhadap ASN yang melanggar hal tersebut diatas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manejemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” tegas Herdiat.
Herdiat menambahkan, terkait dengan mekanisme pembagian tugas dan jadwal pelaksanaan Flexibel Working Arrangement (FWA) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Ciamis terdahulu masih berlaku.
*Humas.Ciamiskab.go.id