News Flash
Data Belum Tersedia
- Buka : Senin - Jum'at

tugas-dan-fungsi
Sekretariat Daerah"Mantapnya Kemandirian Ekonomi Sejahtera Untuk Semua" - Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis
Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah

Tugas
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi
Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Selengkapnya terkait Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis berikut bagian-bagianya dapat diakses pada link dibawah :
https://situ.ciamiskab.go.id/storage/produk-hukum/November2022/k3uO3Q3X9ZwHLWd9PGV6.pdf