DECEMBER 9, 2022

Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah

Tugas

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Fungsi

Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:

1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Selengkapnya terkait Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis berikut bagian-bagianya dapat diakses pada link dibawah :

https://situ.ciamiskab.go.id/storage/produk-hukum/November2022/k3uO3Q3X9ZwHLWd9PGV6.pdf

 

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart