Ciamis,– Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan pendapat akhirnya atas hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Ciamis yang digelar di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Selasa (3/6). Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, dan dihadiri oleh para anggota dewan serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD, khususnya Bapemperda dan fraksi-fraksi, atas dedikasi dan kerja keras dalam membahas perubahan Perda tersebut.
Ia menekankan pentingnya kerja kolektif yang dilakukan dengan penuh kesungguhan, ketelitian, dan tanggung jawab demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Peraturan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses pemungutan pajak dan retribusi daerah. Harapan kita bersama, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat lebih optimal sehingga mendorong kemandirian fiskal, tentunya dengan tetap mengedepankan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Bupati Herdiat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah berikutnya adalah menyampaikan Rancangan Perda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh usulan, saran, dan masukan dari Bapemperda akan menjadi pertimbangan penting dalam pelaksanaan Perda ke depan.
Ia menutup sambutannya dengan optimiMsme bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar dalam mewujudkan visi “Galuh Nanjar, Ciamis Maju”
PROKOPIM CIAMIS