Tugas
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi
Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Selengkapnya terkait Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis berikut bagian-bagianya dapat diakses pada link dibawah :
https://situ.ciamiskab.go.id/storage/produk-hukum/November2022/k3uO3Q3X9ZwHLWd9PGV6.pdf