Ciamis, – Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis pada Selasa (12/8) dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi.
Rakor ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat. Fokus utama pembahasan adalah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Kabupaten Ciamis tahun 2025..
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah sebagai badan publik negara memiliki kewajiban menyediakan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Untuk itu, PPID harus mampu menjalankan fungsi tersebut dengan optimal,” ujar Andang.
Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi, di mana media sosial dan media online telah menjadi saluran utama penyampaian informasi serta pengaduan masyarakat.
“Permohonan informasi dan pengaduan masyarakat kini banyak masuk melalui akun media sosial resmi pemerintah. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang yang harus direspons dengan sinergi lintas perangkat daerah,” tambahnya.
Menurut Andang, penyusunan DIP dan DIK yang akurat dan terstruktur akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta mencegah penyalahgunaan informasi yang dikecualikan.
Rakor ini, lanjutnya, menjadi momentum penting dalam membangun pemahaman bersama antar-OPD dan badan publik di lingkungan Pemkab Ciamis mengenai pentingnya transparansi dan tata kelola informasi publik yang baik.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi forum koordinasi, tapi juga memperkuat komitmen semua pihak untuk menghadirkan pelayanan informasi yang responsif, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tutupnya.
Dengan digelarnya rakor ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
PROKOPIM CIAMIS