Ciamis, — Komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam membangun daerah secara terencana dan berkelanjutan kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang digelar pada Jumat siang (11/07).
Agenda utama rapat kali ini adalah penetapan persetujuan bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Ciamis tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, dan dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD, khususnya panitia khusus, atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD.
“Alhamdulillah, hari ini Raperda RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2025–2029 telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Herdiat.
Ia juga menekankan bahwa berbagai pandangan dan masukan dari panitia khusus DPRD akan menjadi perhatian utama dalam implementasi RPJMD lima tahun ke depan. Dokumen RPJMD ini, lanjutnya, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman pada RPJPD Kabupaten Ciamis 2025–2045 serta RPJM Nasional 2025–2029.
“Dengan visi ‘Sinergi Mewujudkan Ciamis Maju dan Berkelanjutan’, kita berharap semua pihak menjadikannya komitmen bersama dan pedoman dalam setiap pelaksanaan pembangunan,” tutur Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Herdiat juga menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rancangan tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025, serta berdasarkan evaluasi capaian kinerja semester pertama APBD 2025.
Beberapa poin penting dari perubahan KUA-PPAS meliputi penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro, proyeksi pendapatan, penggunaan pembiayaan, hingga belanja daerah. Selain itu, terdapat pula langkah efisiensi dan pergeseran alokasi belanja sebagai respon atas dinamika aktual serta untuk menjamin tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan.
“Penyesuaian ini juga merupakan bentuk harmonisasi kebijakan nasional dan provinsi dengan arah kebijakan di daerah,” tambah Bupati Herdiat.
Dengan ditetapkannya RPJMD dan dibahasnya perubahan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan kesiapannya dalam menjalankan pembangunan yang terarah, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
PROKOPIM CIAMIS