CIAMIS,— Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang digelar di Gedung DPRD Ciamis, Rabu (18/06/2025).
Agenda penting tersebut mencakup Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menjelaskan bahwa penyampaian Raperda RPJMD merupakan kelanjutan dari proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang telah dimulai sejak dirinya dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.
Proses penyusunan RPJMD ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengikuti berbagai tahapan penting.
“Beberapa tahapan yang telah dilalui dalam penyusunan RPJMD ini antara lain penyempurnaan rancangan teknokratik, pembahasan dengan perangkat daerah, forum konsultasi publik, pembahasan rancangan awal bersama DPRD, konsultasi dengan pemerintah provinsi, hingga pelaksanaan Musrenbang RPJMD,” ujar Bupati Herdiat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, serta program kepala daerah, yang mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan RPJPD, RTRW, dan RPJMN, serta memuat kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, RPJMD Kabupaten Ciamis disusun dalam lima bab dan mengalami penyederhanaan dari sembilan bab seperti pada rancangan awal.
Bupati juga menyampaikan bahwa untuk menjamin sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan, penyusunan rancangan akhir RPJMD Ciamis tahun 2025–2029 telah diselaraskan dengan RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Barat, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Ciamis 2025–2045.
Di akhir sambutannya, Bupati Herdiat turut menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia mengungkapkan rasa syukur karena laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis tahun 2024 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Alhamdulillah, kita kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI. Ini merupakan capaian yang luar biasa karena menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Kedua Raperda yang disampaikan Bupati Herdiat ini menjadi penanda komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.
PROKOPIM CIAMIS