CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, melaunching secara langsung Bale Sawala Restorative JUstice di Nusa Pakel Panjalu Kecamatan Panjalu, Selasa (12/04/2022).
Peresmian Bale Sawala sebagai Rumah Restorative Justice (RJ) tersebut ditandai dengan penandatanganan Prasasti oleh Bupati Ciamis dan Kepala Kejaksaan Negri Ciamis.
Diketahui Rumah Restorative Justice (RJ) sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas gagasan serta inovasi Kejaksaan Negeri Ciamis dengan dilaunchingnya Bale Sawala sebagai Rumah Restorative Juctice bagi warga masyarakat di Kecamatan Panjalu.
“Kami pemerintah daerah sangat mendukung program ini, mudah-mudahan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” Ucap Bupati.
Bupati menuturkan dalam upaya mendukung program tersebut, kedepan akan dibentuk rumah restorative justice lainya disetiap Eks Kewadanaan di Kabupaten Ciamis.
“Paling tidak kita akan buat rumah- rumah RJ ini di di seluruh eks Kewadanaan di Kabupaten Ciamis, ” Ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya restorative justice ini diharapkan bisa meminimalisir masyarakat dan pihak yang berkonflik lainya untuk tidak langsung masuk penjara.
“Dalam RJ ini masyarakat dengan kasus ringan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para tokoh adat dan tokoh agama sehingga dapat meminimalisir pihak-pihak yang bersalah untuk masuk penjara, “terangnya.
“Apalagi kondisi lembaga permasyarakatan saat ini sudah over kapasitas,” Tambahnya.
Terakhir beliau mengajak semua pihak baik jajaran Forkopimda maupun SKPD untuk bekerjasama dan berkolaborasi dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Yang penting kolaborasi dan kerjasamanya, kita Forkopimda merupakan team work untuk memberikan kesejahteraan pada masyarakat, ” Pungkasnya.