DECEMBER 9, 2022
Pemerintahan

Cegah Corona, Pemkab Ciamis Perpanjang Masa Antisipasi Penyebaran COVID-19

post-img

HumasCiamis – Tren Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat, khususnya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, perpulangan pemudik dari berbagai Kabupaten Kota masih terus bertambah hingga Senin (13/4).

Berdasarkan data yang diperbarui situs pantau corona covid19.ciamiskab.go.id per 13 April 2020 terdapat 2 kasus positif. Dengan demikian, ada penambahan 1 pasien positif sejak Senin (6/4) lalu di mana terdapat 1 kasus positif corona.

Data yang dipaparkan Pusat Informasi dan Koordinasi (PIK) Covid-19 Kabupaten Ciamis tersebut sementara ini belum ada yang meninggal karena corona. Sebanyak 3 orang meningga diantaranya yang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal karena penyakit komorbid (bawaanya) bukan akibat corona.

Pada kategori orang dalam pemantauan (ODP) totalnya mencapai 1502 orang. Sebanyak 1075 orang tidak lagi dipantau. Sedangkan 427 orang masih dalam proses. Di kategori pasien dalam pengawasan (PDP), totalnya mencapai 16 orang. Rinciannya, 8 PDP masih dirawat, tiga orang PDP meninggal karena penyakit komorbid dan 5 sudah selesai pengawan. Untuk Migrasi Dalam Pemantauan (MDP) mencapai 26257, 15.754 telah selesai pemantauan dan 10.203 masih dalam pemantauan.

Secara terpisah, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memperpanjang masa antisipasi penyebaran COVID-19. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor: 443.2/ 299 -UM/2020 tertanggal 13 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut diketahui masa pembelajaran jarak jauh siswa dari tingkat PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS diperpanjang sampai tanggal 29 April 2020.

Dalam surat edaran terbaru ini, Bupati juga meminta agar Petugas penjagaan poskot disetiap perbatasan Ciamis agar lebih mengoptimalkan proses pengecekan para pengendara yang masuk ke Ciamis.

Tak hanya itu, Herdiat juga memerintahkan kepada Kepala Desa untuk melaksanakan Koordinasi dengan Kecamatan bersama-sama Muspika dalam rangka memantau, mengawasi dan menghimbau kepada masyarakat, pemilik atay pengelola Toko/Swalayan/Rumah Makan untuk meminimalisir kerumunan masa dan antrian yang panjang maksimal 5 (lima) orang serta tidak melayani pembeli yang makan di tempat.

Herdiat juga mengingatkan terkait hal-hal yang berkenaan dengan Antisipasi Penyebaran Virus Corona Desease (COVID-19) sebagaimana Surat Edaran terdahulu masih berlaku.

*Humas.Ciamiskab.go.id

 
 
 
author-img_1

Sekretariat Daerah

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart