Humas Ciamis – Dalam waktu dekat ini masyarakat Kabupaten Ciamis, terutama para pegiat dunia pariwisata akan segera memiliki sebuah badan penunjang promosi wisata. Badan tersebut sesuai amanah Undang-Undang nomor 09 tahun 2009 tentang pariwisata, berupa Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) merupakan lembaga yang nantinya dibentuk melalui peraturan Bupati Ciamis dalam menjalankan promosi pariwisata.
Menyikapi akan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pariwisata, Kepala Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan dan Panitia Persiapan pembentukan BPPD melakukan pembahasan tentang landasan hukum terkait pembentukan badan tersebut di ruang oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (06/02/2020), siang.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya pada rapat tersebut mengintruksikan agar segera dibentuk BPPD yang berfokus melakukan promosi wisata.
“Kita ingin ada perubahan untuk Ciamis jangan landai – landai saja. Namun harus ada perubahan yang lebih baik,” tutur Herdiat
Herdiat menjelaskan, potensi yang luar biasa yang dimiliki Ciamis bisa terintegrasi antara pariwisata, pertanian dan peternakan yang bisa kita optimalkan sehingga menjadi daya tarik bagi kita sendiri.
“Dibagian perizinan layanan birokrasi jangan dipersulit, dengan banyaknya event akan mendongkrak laju ekonomi di sekitar lokasi wisata sehingga memungkinkan datangnya para investor di Ciamis”, jelas Herdiat.
“Jangan sampai para pengunjung yang berkunjung ke Ciamis kecewa, ada beberapa unsur penunjang dalam mengangkat potensi dari mulai aksesbilitas dan aminitas, SKPD harus memiliki program – program yang memprioritaskan pembangunan yang menunjang terhadap visi dan misi Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, Endang ketua persiapan pembentukan BPPD sempat mengutip pasal per pasal sesuai Undang-Undang nomor 09 tahun 2010 tentang kepariwisataan. Salah satunya menyebutkan tentang pasal 33 dimana struktur organisasi badan promosi pariwisata daerah terdiri atas dua unsur yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
“Selanjutnya pada pasal 34 ayat 1 unsur penentu kebijakan promosi pariwisata daerah berjumlah 10 orang anggota yang terdiri dari wakil asosiasi kepariwisataan 4 orang, wakil asosiasi profesi 2 orang, wakil asosiasi penerbangan 1 orang, pakar /akademisi 2 orang dan wakil pemerintah daerah 1 orang”, ungkap Endang.
Kepala Dinas Pariwsata Kabupaten Ciamis, Wasdi Ijudin dikonfirmasi usai rapat bersama dengan Bupati Ciamis mengatakan bahwa BPPD ini nantinya akan dikelola oleh para penggiat pariwisata, akademisi dan ASN. Untuk itu pihaknya sedang mengkaji terkait landasan hukumnya.
Ditanya kapan rencananya BPPD di bentuk di kabupaten Ciamis, Wasdi memperkirakan bulan depan. “Namun demikian kita menunggu dulu proses dan prosedural yang sedang ditempuh,” ungkapnya.
Menurut Wasdi, BPPD include di dalam perda tentang kepariwisataan. “Jadi setelah selesai pengajuan pembentukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan diteruskan untuk menjadi Peraturan Bupati terkait BPPD, selanjutnya akan segera kita bentuk badan tersebut,” tegasnya.
*humas.ciamiskab.go.id