DECEMBER 9, 2022
Pemerintahan

Karantina Lokal Terbatas Ciamis Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa (31/3/2020)

post-img

HumasCiamis – Kebijakan Karantina Lokal Terbatas dimulai pada hari ini, Selasa (31/3/2020) sesuai dengan Surat Edaran Pemkab Ciamis Nomor 443/44/Huk/2020 tentang Karantina Lokal Terbatas Guna Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Ciamis. Dikutip dari lembaran SE , aturan ini dikeluarkan pada Minggu (29/3/2020).

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyampaikan, Karantina Lokal Terbatas adalah inovasi Bupati Ciamis bersama Forkopimdan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam penanganan wabah virus tersebut yang akan dilaksanakan pada 31 Maret – 30 April 2020.

“Karantina Lokal Terbatas dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut; Pertama, melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta penumpang yang masuk ke wilayah Kabupaten Ciamis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 yang terdiri dari TNI, POLRI, BPBD, Dishub, dan Petugas Medis di wilayah Perbatasan Kabupaten Ciamis,” jelas Yana saat memimpin rapat pembahasan terkait Prosedur Tugas pelaksanaan karantina lokal terbatas di ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (30/3/2020), sore.

Kedua, menghimbau kepada masyarakat pendatang yang berstatus Orang Dalam pantauan (ODP) harus melaksanakan karantina sendiri di rumah masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya.

Ketiga, bagi masyarakat yang berstatus ODP yang tidak melakukan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sesuai protokol kesehatan sehingga menimbulkan keresahan dan membahayakan masyarakat sekitarnya akan dipanggil dan dipidana hukum oleh pihak berwenang;

Keempat, Kepala Desa beserta perangkatnya sampai tingkat RT/RW membantu TNI, POLRI dalam mengawasi warganya yang berstatus ODP dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di daerahnya masing-masing, serta terus melaporkan perkembangannya ke TIM GTPP;

Kelima, Berdoa kepada Yang Maha Kuasa agar Masayrakat Ciamis terhindar dari COVID-19.

Adapun Standard operating procedure (SOP) yang akan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 sesuai hasil rapat Pembahasan Prosedural Karantina Lokal Terbatas diantaranya;

  1. Memberhentikan semua jenis kendaraan
  2. Memeriksa Penumpang apabila kendaraan akan berhenti di Ciamis
  3. Bertanya kepada Penumpang dari mana dan mau kemana di Ciamis
  4. Apabila tidak jelas tujuannya datang ke Ciamis diintruksikan untuk pulang kembali
  5. Didalam pelaksanaanya akan didirikan pos penjagaan di daerah-daerah perbatasan Kabupaten Ciamis termasuk stasiun
  6. Apabila ditemukan penumpangan terindikasi ODP (Orang Dalam Pemantauan) dengan gejala COVID-19 segera dibawa ke Puskesma Terdekat.

*Humas.ciamiskab.go.id

 
author-img_1

Sekretariat Daerah

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart